Kehidupan manusia selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas namun hak tersebut diiringi dengan kewajiban yang harus dijalankan. Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan untuk menguntungkan dirinya.
ETIKA DALAM BERINTERNET
- Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
- Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
- Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat.
Etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
§ Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
§ Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
§ Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
§ Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
§ Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
§ Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax).
§ Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
§ Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
§ Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
§ Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
ASPEK HUKUM DALAM INTERNET
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsur pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu. Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders untuk dengan segenap daya dan upaya segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film berunsur Fitna.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional, bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger.
Dari beberapa hal yang telah saya jelaskan tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak kesamaan dalam hal penerapan hukum.
ARSITEKTUR WEBSITE
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan
terhadap desain dan perencanaan situs yang, melibatkan teknis, kriteria estetis
dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar
pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada
konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain
arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki
apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
“Website arsitektur” memiliki potensi
untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten
website. ”Web desain”, dengan cara kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis,
bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web.
Perbedaan tersebut dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran
atau majalah dan desain grafis dan pencetakan. Tetapi hubungan antara editorial
dan kegiatan produksi adalah lebih dekat untuk publikasi web daripada untuk
penerbitan cetak. Tiga standar utama untuk penerapan web services.
Standar-standar ini mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar
tersebut meliputi SOAP, WSDL, dan UDDI. Berikut bakal tak jelaskan secara
singkat mengenai standar tersebut. SOAP ( Simple Object Access Protocol )
Protokol ini mendukung proses pengkodean
data (biasanya XML) dan transfernya melalui HTTP (Hyper Text Transfer
Language). Dalam konteks web services, SOAP adalah suatu bahasa versi bebas
dari protokol RPC (Remote Procedure Caoll) yang berguna untuk proses transaksi
melalui HTTP standar. SOAP membuat klien web service dapat memilih beberapa
parameter mengenai permintaannya dan memberikannya kpd si penyedia. Ketika
penyedia menganggapi permintaan tersebut, maka terjadilah web services.WSDL ( Web
Services Description Language ) Merupakan bahasa berbasis XML yang menjelaskan
fungsi-fungsi dalam web services. WSDL menyediakan cara untuk memanfaatkan
kapabilitas web services. WSDL memberi tahu mesin lain bagaimana memformat/
menterjemahkan permintaan yang diterima berikut respon mereka agar proses web
service bisa berjalan. Singkatnya, WSDL adalah bahasa yang memungkinkan
berbagai dokumen yang dibuat dalam aplikasi yang berbeda dapat berkomunikasi.
UDDI (Universal Description Discovery and
Integration ) Adalah semacam direktori global untuk mengelola web services.
Fungsinya mirip dengan Yellow Pages untuk versi web services. UDDI berisi
informasi tentang penawaran atau layanan apa yang ditawarkan perusahaan berikut
dengan detil teknis bagaimana cara mengaksesnya. Inforamsi tersebut ditulis
dalam bentuk file-file WSDL.
Bagian-bagian dari sebuah website yaitu:
1. Halaman Depan (Home Page)
Setiap website memiliki halaman depan.
Pada umumnya, halaman depan merupakan halaman pertama yang dilihat oleh pengunjung
dan juga merupakan halaman yang paling penting dalam mendapatkan urutan
pencarian yang tinggi dari mesin pencari, karena mesin pencari memberikan lebih
banyak bobot kepada halaman depan darimana halaman lainnya. Halaman depan harus
memberikan informasi yang jelas dan singkat kepada pengunjung mengenai apa
website Anda, produk dan/atau jasa apa yang tersedia. Halaman depan harus
memiliki tautan ke semua halaman website dan setiap halaman harus memiliki
tautan untuk kembali ke halaman depan.
2. Halaman Produk/Jasa
Bagian utama dari website berisi penawaran
produk dan/atau jasa. Apapun kategori website Anda, yang penting Anda harus
menggambarkan secara singkat dan tepat apa yang Anda tawarkan, bantu pengunjung
untuk menentukan pilihan dan melakukan transaksi dengan cara yang semudah
mungkin. Jumlah halaman produk/jasa hendaknya disesuaikan dengan jumlah
produk/jasa yang ditawarkan. Apabila jumlah produk/jasa yang ditawarkan banyak,
maka halaman utama produk/jasa bisa berisi ringkasan dari keseluruhan produk/jasa
kemudian Anda buat lagi beberapa subhalaman yang berisi detil dari
masing-masing produk/jasa.
3. Halaman Informasi
o Profil: berisi sejarah mengenai bisnis
atau perusahaan, visi dan misi, siapa saja pengurus inti website atau
perusahaan, dan hal-hal penting lainnya mengenai bisnis atau perusahaan.
o FAQ (Frequently Asked Question): berisi
pertanyaan-pertayaan umum mengenai produk, jasa, maupun perusahaan.
o Testimoni: berisi kesaksian pelanggan
mengenai penggunaan produk dan/atau jasa yang ditawarkan. Halaman ini digunakan
untuk membangun reputasi.
o Surat kabar elektronik: berisi
berita-berita mengenai produk dan/atau jasa baru, tips-tips, promo-promo yang
diadakan, serta pengumuman-pengumuman lain yang mau disampaikan kepada
pelanggan.
4. Halaman Keanggotaan
Halaman keanggotaan merupakan bagian yang
penting sekali untuk pengembangan website di masa mendatang. Dengan mengetahui
siapa saja pengunjung dan perkembangan jumlah pengunjung aktif Anda bisa
menganalisa hal-hal yang perlu diperbaiki, memenuhi kebutuhan-kebutuhan
pengunjung dengan lebih tepat, sehingga pada akhirnya website Anda bisa terus
berkembang. Ada beberapa hal yang sangat penting apabila Anda hendak meminta
data pribadi pengunjung website yaitu Anda harus bisa menjaga kerahasiaan data
tersebut dan privasi pengunjung, mereka juga harus bisa menghentikan
keanggotaannya kapan saja.
5. Halaman Kontak
Halaman kontak berisi cara-cara untuk
menghubungi pengurus website, bisa melalui email, telepon, fax, chatting,
surat, ataupun dengan cara mengisi formulir pertanyaan atau komentar secara
online. Hal ini akan memberikan rasa nyaman kepada pengunjung karena mereka
bisa berhubungan dengan pemilik website, mengetahui alamat kantornya, berbicara
dengan pengurus website baik untuk bertanya atau untuk menyampaikan keluhan.
Bagian dari Arsitektur Website :
- Hypertext Transfer Protocol (HTTP) adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia.
- WWW (World Wide Web) merupakan kumpulan web server dari seluruh dunia yang berfungsi menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama.
- URL( universal resource locator) merupakan suatu konsep penamaan lokasi standar dari suatu file,direktori,computer, dan lokasi komputernya sesuai dengan metode yang digunakan. URL tidak hanya dapat menunjuk ke suatu file tapi dapat juga menunjuk suatu query, dokumen dalam suatu database atau hasil dari perintah finger atau perintah archie . secara umum dapat digambarkan penulisan url : metode://nama_file[:nomor_port]. Jenis metode yang digunakan pada url adalah file,http,news,gopher,telnet.
- XML (Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML (Standart Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir sama dengan HTML, dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML.
- JavaScript adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser. Javascript digunakan untuk menyediakan akses script pada objek yang dibenamkan ( embedded ).
- AJAX adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada intinya ajax itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page reload.
Tutorial Membuat Blog dengan Blogspot.
Langkah yang akan saya lakukan seperti gambar diatas,
- Buka linknya yaitu www.blogger.com
- Akan muncul Kalimat Selamat datang di Blogger, apabila anda sudah login gmail terlebih dahulu.
- ButtonList yang digunakan untuk memilih bahasa pada tampilan.
- klik pada button Lanjutkan ke Blogger
- Klik button Blog Baru, untuk memulai pembuatan blognya.
6. Tuliskan Judul dari blog yang ingin dibuat.
7. Tuliskan Alamat blog dari blog yang ingin dibuat.
8. Pilih Template sesuai selera anda.
9. Lalu klik button jingga yang bertuliskan Buat blog!
10. Jika kalimat yang ada diatas muncul maka Selamat anda telah memiliki blog.
11. Button yang digunakan untuk membuat daftar postingan baru.
Apabila user mengklik button tersebut maka akan muncul tampilan seperti gambar diatas.
12. Tombol yang digunakan untuk mempublikasikan hasil tulisan anda.
13. Tombol yang digunakan untuk melihat blog kita sendiri maupun orang lain.
Mudah-mudahan
sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan dalam mengarahkan
generasi muda seperti kami menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan
internet dengan lebih baik lagi. Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat
meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
Referensi :
- Kadir, Abdul. 2003. Dasar Pemrograman Web Dinamis Menggunakan PHP. Andi. Yogyakarta.
- Prasetyo, Didik. 2005. Solusi Menjadi Web Master Melalui Manajemen Web dengan PHP. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
- Supono. 2006. Pemrograman Web dengan Javascript. Yrama Widya. Bandung.
- thearczoro.blogspot.com.(2012)."sejarah-internet-website-dan-arsitektur".http://thearczoro.blogspot.com/2012/03/sejarah-internet-website-dan-arsitektur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tutur kata cermin pribadi cerdas ^^